Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat merupakan program yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugasnya.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa sertifikat penceramah tidak berkonsekuensi apapun. Bahkan, penceramah yang tidak memiliki sertifikat masih boleh bisa berceramah.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan inti dari pernyataan tersebut ialah pentingnya mewaspadai paham ekstrem keagamaan, yang mengarah pada penolakan radikal terhadap eksistensi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara kolaboratif. Kementerian Agama berperan sebagai koordinator dan fasilitator.
Khususnya untuk mensubsidi internet dan pulsa bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama.
Bangsa Indonesia beragam, baik dari segi suku, agama, ras, golongan, seni, budaya, juga bahasa.
Tindakan kriminal itu dilakukan oleh kelompok intoleran, radikal esktrim kanan di tiga negara Skandinavia tersebut.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mengancam eksisten pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mendorong pendidikan Islam lebih adaptif dengan tuntutan zaman digital.
Seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag.