Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Saya kira, tiga prestasi ini berkat kerja keras dan kerja ikhlas dari seluruh ASN dan dukungan masyarakat. Yang terus melakukan inovasi diberbagai sektor.
Jokowi mengatakan bahwa insentif dan fasilitas tersebut diberikan agar tidak ada kendala atau alot saat pemindahan ASN untuk ditugaskan ke IKN.
Beliau ini sungguh hebat karena mau langsung menyerap aspirasi dari masyarakat terutama jika ada aturan atau kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Itu bisa kita contohkan saat demo ASN kemarin dimana pak Dasco itu turun langsung menemui para demonstran dan mendengarkan langsung keluhan mereka.
Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?.
Ketua Umum DPP APWI, Boediarso Teguh Widodo, berharap kegiatan ini bisa meningkatkan profesionalisme ASN melalui digitalisasi.
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Miliki Kompetensi dan Integritas
Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan.
Ketua MPR Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara