Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi III DPR mengingatkan, jangan berharap Capim KPK akan dipilih jika tidak memiliki komitmen dan keberanian untuk memperbaiki internal pemberantasan korupsi tersebut.
KPK dinilai tidak adil dan zalim dalam menegakkan hukum. Sebab, ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun dan tidak diproses.
Indonesian Police Watch (IPW) akan membeberkan sejumlah kebobrokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi III DPR.
Bagi Firli, permasalahan tindak korupsi yang marak tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan saja.
Komisi III DPR memastikan akan mendengar dan mempertimbangkan seluruh masukan dari masyarakat sipil dalam pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi III DPR sedang menggelar uji makalah terhadap 10 Capim KPK. Uji makalah tersebut sebagai rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK.
Paniti seleksi (Pansel) menegaskan telah melakukan proses seleksi terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) secara ketat dan profesional.
Komisi III DPR tidak akan melakukan lobi politik dalam rangka melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima dari 10 Capim KPK.