Pernyataan ini disampaikan Guntur Romli menyusul insiden yang terjadi saat jalannya persidangan.
Persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli.
Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkap pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
Hal itu disampaikan mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat bersaksi dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Adapun Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penetapan PAW dan perintangan penyidikan.
Menanggapi pertanyaan tentang rencana pembuktian saksi di sidang berikutnya, Ronny menyatakan berikut.
Ada indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan.