KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Zumi ditahan di rumah tahanan yang berada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kav C1, Jaksel.
Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Saut Situmorang tak membantah penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubenur Jambi, Zumi Zola
eberapa waktu lalu indikasi rasuah tersebut didalami dalam proses penyelidikan.
Disinyalir, Yahya menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Fachrori justru mengklaim tak dilibatkan oleh Zumi dalam pembahasan dan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.