Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid meminta agar keputusan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB pada tahun 2020 lalu bisa ditindaklanjuti.
Sektor pendidikan di Indonesia masih memiliki sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait guru dan tenaga pendidikan (GTK) honorer.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan semangat Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terletak pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi.
Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kalangan dewan meminta pemerintah memperhatikan nasib para guru dan tenaga kependidikan (GTKA) honorer agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru, melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pembukaan formasi sampai dengan satu juta guru.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi beralasan, apabila vaksinasi guru dan tenaga kependidikan berbasis dapodik, maka akan ada banyak guru honorer yang tidak akan mendapatkan vaksin Covid-19.
Persoalan guru dan tenaga honorer Kategori-2 (K2) adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Khusus honorer K2 adalah janji pemerintah yang harus ditunaikan tersebut dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
LaNyalla juga mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Salah satu solusinya adalah memberikan tunjangan bagi guru honorer yang bersumber dari APBD.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, untuk menyelesaikan kasus unggahan gaji guru honorer, Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.