Dewan Pers menghormati langkah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 21 UU Tipikor.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan perkara dugaam korupsi DJKA ini.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penetapan PAW dan perintangan penyidikan.
Menanggapi pertanyaan tentang rencana pembuktian saksi di sidang berikutnya, Ronny menyatakan berikut.
Ada indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan.
Namun, pada surat tersebut tak disampaikan secara gamblang bentuk dan pihak yang berupaya untuk mengambil alih PDIP.
Hasto menegaskan bahwa putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.