Yenti menilai, apabila penyidik menggunakan instrumen UU tindak pidana pencucian uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
Penyitaan tanag dan masjid itu dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dikakukan Nurdin Abdullah. Di mana, pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.
Penyitaan tanah itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan.
Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum.
Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan.
Kejagung memastikan, aksi penyitaan aset Heru Hidayat dalam kasus tersebut tak mengganggu roda ekonomi dan operasional perusahaan terdampak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).