Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus terkait, Ali Mukartono mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, sudah siap dengan segala putusan dari hakim.
Sedianya pada Selasa (27/12) besok, sidang akan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.
Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan
Dia (Santoto) bilang: sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim diminta tidak main-main dalam menangani kasus penistaan agama oleh Ahok.
Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta.