Kalangan dewan mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).
Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.
Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sangat merugikan rakyat kecil dan kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional.
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sector pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat.
Kalangan dewan menyoroti rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Fokus pembahasan di antaranya penanganan pandemi Covid-19, percepatan penanganan tuberkulosis, perluasan cakupan imunisasi dasar lengkap dan perluasan antigen baru
Kalangan dewan heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh).
Kalangan dewan berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Syarief Hasan menilai, daya beli masyarakat hari ini masih sangat rendah sehingga perlu didorong dan ditingkatkan oleh Pemerintah.
menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi bukanlah merupakan kebijakan yang tepat.