Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU)
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.
Hal tersebut dipaparkan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau
Seluruh Ketua Tim Penggerak PKK di Provinsi Riau Dikukuhkan Jadi Bunda Asuh Anak Stunting.
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
Frank Wijaya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau
BKKBN Riau Gandeng Chef Profesional Latih Pengelola Dashat Olah Makanan Sehat dan Bergizi.
Sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau.