Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
Jaksa menilai Ardian IM bersalah karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar
Jaksa KPK menunggu untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
Hal itu disampaikan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos covid-19.
KPK menduga paket bansos itu didapat Yandri dari mantan PPK Kemsos, Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
Dari informasi yang dihimpun, fasilitas mewah itu diambil dari uang setoran vendor terkait pengadaan Bansos tersebut.
Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam
sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan
Tak banyak yang disampaikan pelantun tembang Goyang Dumang terkait pemeriksaan itu kepada wartawan.