Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Kasasi ini diajukan lantaran KPK meyakini bukti-bukti yang dikumpulkan sejak prosss penyelidikan, penyidikan hingga dibeberkan dalam proses persidangan telah kuat untuk menyatakan Samin Tan bersalah.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Dia dinyatakan bersalah karena menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi masalah, tuduhan yang kerap kali digunakan untuk membungkam aktivis.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.
Edhy Prabowo dinilai bersalah karena menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor.
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.