Kejagung menyatakan akan menelusuri aset-aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengusaha minyak itu bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023
Secara finansial, pada semester I/2025 APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp1,68 triliun
Pencabutan itu sudah dilakukan lama sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan pencekalan terhadap Riza Chalid.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto yang telah divonis bersalah.
Mendes Yandri mengapresiasi Kejaksaan Agung lewat program Jaga Desa telah membantu desa untuk memastikan setiap rupiah anggaran di desa sesuai peruntukkannya.
Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Jaksa meyakini Rudi telah menerima suap terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.