Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar.
Sudah saatnya kita melakukan kontemplasi dan evaluasi mengenai perencanaan pembangunan nasional ke depan.
MPR RI sedang menyelesaikan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kelak dijadikan bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
Tuntutan hukum, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami, menuduh platform media sosial yang berbasis di California melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional.
Wacana Presiden Tiga Periode Bakal Ubah Konstelasi Politik Nasional
Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024.
Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.
Pemungutan suara tersebut adalah yang pertama setelah amandemen konstitusi, yang mencabut jabatan beberapa kekuasaan dan pembatasan masa jabatan enam tahun tunggal, guna mencegah petahana Khaltmaa Battulga dari Partai Demokrat terpilih kembali.