Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang juga sebagai terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary untuk diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu diberikan lantaran Rudy menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Diduga sebagian uang suap yang diterima Rudy bakal digunakan untuk membiayai Rapimnas PDI Perjuangan di Jakarta.
Saat itu Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Pesan untuk kooperatif itu disampaikan Rudy yang juga ketua bidang hukum Partai Golkar saat bertemu Markus di kantor DPP Partai Golkar di Slipi.
Rudy diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara yang ditangani Kejari Pamekasan.
Rudy juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye.
Rudy mengaku sengaja minta kepada kedua orang itu lantaran memiliki jaringan ke Kementerian PUPR.
Rudy akan diperiksa terkait perkara suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
MPG merehabilitasi kader yang dipecat tersebut karena spiritnya adalah rekonsiliasi