Hal ini setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (16/8/2021).
Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Joko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Sidang tuntutan Juliari pun rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya diyakini melakukan korupsi bersama-sama terkait proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla RI.
Dugaan itu diungkapbJPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Kode tiga jari itu diungkap mantan pejabat pembuat komitme (PPK) Kementerian Sosial saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.