Agar suplai minyak goreng dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan DMO.
Pengurangan pajak, yang dikenal sebagai Pertanian Infrastruktur dan Pembangunan Cess (AIDC), akan memperlebar kesenjangan antara CPO dan bea masuk minyak sawit olahan, secara efektif membuat penyulingan India lebih murah untuk mengimpor CPO.
Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional.
Sepanjang 2021, harga CPO internasional naik 36,3 persen dibandingkan 2020 dan hingga Januari 2022, sudah mencapai Rp15.000 per kilogram.
Selain kenaikan harga CPO dunia, produksi sawit di dalam negeri saat ini juga sedang turun karena cuaca dan siklus.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus. Mempertanyakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20% saja untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Harga Rp 9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Saat ini, harga CPO Dumai dilaporkan sebesar Rp12.700 per liter atau naik 5,06 persen dibandingkan bulan lalu. Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng per 12 November 2021 lalu tercatat sebesar Rp16.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp16.800 per liter untuk minyak.
Kenaikan Harga Komoditas CPO Harusnya Menguntungkan Indonesia