Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta
Penerbitan PP Nomor 43 Tahun 2018 dinilai ngawur alias keliru soal pemberian hadiah bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera mencabut PP tersebut.
Fraksi PKS DPR RI mewujudkan hadiah umroh untuk Judoka Miftahul Jannah yang urung tampil dalam ajang Asian Para Games 2018 karena memilih untuk mempertahankan hijabnya.
KPK justru mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.
Pemerintah sudah menyiapkan hadiah khusus bagi tim yang memenangkan GSI 2018. Tak tanggung-tanggung, 25 orang yang terdiri dari 18 siswa dan tujuh official berkesempatan berlatih dengan klub Italia, Juventus.
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait dugaan menerima hadiah selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial (Mensos) dalam kasus suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima hadiah selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial (Mensos).
Ini bukan kali pertamanya pengacara kondang memberikan hadiah kepada anak bangsa yang berprestasi. Sebelumya, ia memberikan hadiah uang Rp100 juta kepada Lalu Muhammad Zohri, atlet pelari juara satu dunia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang berhasil membuat haru tanah air.
Modric mengatakan hadiah semacam itu bukan prioritasnya ketika dia mencoba untuk membuat sejarah dengan Kroasia, yang merupakan finalis untuk pertama kalinya.
Anies menerima hadiah itu saat menghadiri penutupan Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa kelima.