MAKI menyerahkan bukti foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III DPR. Surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting menjelaskan alur keluar masuk wilayah Indonesia saat rapar dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejagung, dan Kemenkumham. Hal itu untuk mempertanyakan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron dinilai telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.
Gedung Putih mengeluarkan pernyataan yang sepertinya menyangkal pernyataannya tentang menciptakan jalan menuju kewarganegaraan bagi penerima manfaat DACA.
Dewan Imigrasi dan Pengungsi Kanada (IRB) dalam laporannya menyebut bahwa Pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan sengaja menggunakan kudeta gagal 2016 silam, sebagai strategi licik untuk `pembersihan` massal kelompok oposisi.
Selain Kejagung, Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia belum maksimal.
Menurut lembar tuduhan, Palanivelu Ramasamy (48) diberi pemberitahuan tinggal di rumah pada 21 Maret lalu oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.