Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan turut naik menjadi Rp1.594.00 per gram
Sementara buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp2.000 ke Rp1.590.000
Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini.
Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusahaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahameru Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpuleang Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp4.000 ke Rp1.543.000
Dua penambang emas ilegal atau gurandil asal Rumpin diduga tertimbun longsor di Cijahe, Kabupaten Bogor
Sama dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp3.000 ke Rp1.555.000
Sama dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp4.500 ke Rp1.558.000
Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.