Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut.
Tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS.
Taufan tak menyampaikan terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM.
Puan juga mengingatkan agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS.
Pihak kepolisian masih on the track, Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih komit untuk polisi yang presisi dan akan mengungkap kasus secara transparan. Kasus masih terus diproses, mari dipantau bersama bukan menjadi hakim bersama.