Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.
Andy yang diwakili oleh sang kekasih, Zang Hong bersama penasihat hukum korban, Mohammad Muchsin meminta keadilan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab terdakwa Wen Hai Guan yang divonis enam bulan penjara hingga saat ini masih belum ditahan.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan.
Tidak omong kosong, Nindy Ayunda tunjukkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Penganiayaan terhadap tahanan, dipukul dengan tongkat atau ditendang, sangat kejam pada tahap awal penahanan praperadilan.
Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa.