Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Meirizka dinilai terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Keduanya ahli tersebut adalah adalah dosen UI Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik Hafni Ferdian.
Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.
Kedua saksi yang hadir ialah mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pihak swasta Carolina Wahyu.
Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu disampaikan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.