Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meyakini pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan segera terwujud.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
Keberatan terhadap investasi China di Malaysia juga terkait serbuan tenaga kerja China
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bertujuan untuk menyederhanakan prosedur