Pemerintah tidak bisa menafsirkan secara sepihak, apakah Ormas tertentu anti Pancasila atau tidak. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga independen berupa panel untuk mendiskusikan definisi anti Pancasila yang dimaksud.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI resmi menyerahkan dokumen usulan revisi berikut naskah akademik Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Pimpinan DPR RI.
Partai Gerindra menyesalkan Undang-undang (UU) Ormas terkait hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Ormas. Dimana, hukuman tersebut tidak sebanding dengan terpidana kasus korupsi.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Pemuda Pancasila dinilai sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang konsisten dalam menjalankan Pancasila sebagai ideologi negara.
Perrpu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman radikalisma.