PBB selalu mengalami kelumpuhan akut ketika berhadapan dengan kejahatan Israel terhadap Palestina. Padahal Israel negara penjajah telah melakukan kejahatan luar biasa dengan menyerang Palestina tanpa membedakan antara tentara dengan rakyat sipil termasuk perempuan dan anak-anak.
PKB meminta segera menghentikan peperangan, kekerasan, dan kekejaman yang sangat merugikan kedua belah pihak terutama warga sipil dan kembali duduk di meja perundingan untuk membangun dialog yang setara, sehat, demokratis, dan transparan.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua MPR Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara
Warga Sipil Tewas dalam Serangan Dadakan Rusia di Ukraina
Kebijakan WFH 50 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta turunkan tingkat kemacetan sekitar 5 persen
Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.
Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.
Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.
Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).