Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kasus ini diduga terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Kehadiran ASDP di IKN turut berperan strategis dalam memastikan kelancaran mobilisasi masyarakat dan logistik
Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Rabu, 24 Juli 2024
Digitalisasi di lintasan Bira-Pamatata ini merupakan langkah besar untuk memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.
KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.