Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Komisi VIII DPR menyetujui Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang