Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya menerbitkan Perka No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Selain kandungan gula garam lemak dan label halal, ketentuan tentang susu kental manis turut menjadi perhatian
Sebelum menelan informasi dan membagikan diharapkan cek pada sumber yang kredibel dan terpercaya.
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam perhelatan Asian Games dengan mewujudkan pangan yang aman
Masih menyoal polemik susu kental manis, YLKI meminta agar BPOM tidak tebang pilih dan hanya fokus ada satu produk
BPOM berkepentingan untuk menjelaskan informasi mengenai susu kental manis yang ramai dibincangkan masyarakat.
BPOM menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.
Pengawasan pangan dilakukan dua minggu sebelum Ramadan hingga satu minggu setelah Idul Fitri.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna pada anak-anak.
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Prioritas BPOM RI tidak hanya tertuang dalam dokumen kerja, tetapi hasilnya dirasakan nyata oleh masyarakat Indonesia.