KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya tim lebih dahulu mengamankan seorang pengusaha Rico Diansari (RDS). Rico diduga sebagai kurir uang suap dari Jhoni Wijaya.
Pasca menyandang sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai gubernur dan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.
Dari jumlah Rp 4,7 miliar itu, senilai Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya di simpan di brankas rumah Gubernur Bengkulu menjadi barang bukti.
Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut.
Ketua DPD Golkar Bengkulu itu tercatat memiliki harta Rp10 miliar.