Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD akan segera dibuka melalui partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sebagai cara untuk menyelamatkan citra DPR
Memilih parpol, caleg bahkan capres sesuai harapan bangsa, harapan rakyat yang mampu membawa bangsa dan rakyat sejahtera.
Salah satu kiai sepuh Madura, KH Fayadl As’ad mengatakan sudah saatnya kaum muda di Madura tampil di kancah politik.