BG tegaskan Perang terhadap radikalisme dan terorisme harus menjadi agenda utama negara
Menurutnya, Pelaku bom bunuh diri adalah Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam alias Iwan Cibangkong yang sebelumnya sudah dideteksi merupakan bagian dari Kelompok JAD Islamiyah Wilayah Bandung.
Dikatakan Febri, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Akan tetapi hal itu tidak meminta rekomendasi atau pertimbangan.
Urip pada 2008 lalu dipidana 20 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan penanganan perkara BLBI.
Urip Tri Gunawan bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Jumat (12/5/2017) lalu.
BG mengungkapkan serangan pembobol jaringan informasi yang menimpa RS Darmaish dan RS Harapan Kita merupakan bentuk ancaman baru berupa proxy war dan cyber war
BG menyebutkan tidak hanya Indonesia, sejumlah negara-negara Islam turut melarang HTI.
Menurut BG, Pembubaran HTI dilandaskan pada pertimbangan negara dalam keadaan darurat.
Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
KPK juga memanggil dua saksi lain, Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan wiraswasta Vidi Gunawan.