Para mahasiswa juga terlihat membawa spanduk dan poster-poster yang isinya merupakan penolakan terhadap RUU TNI. Salah satunya bertuliskan: Tolak RUU TNI, Pertahankan Supremasi Sipil.
Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.
Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI.
Ribuan personel gabungan itu ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Gedung DPR.
Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI
Mahasiswa juga mengejar mobil milik pejabat yang terlihat turut dikawal. Mereka menuntut pejabat yang berada di dalam mobil keluar. Dua pengawal pejabat tersebut langsung berlari menuju mobil pejabat dan mencegah mahasiswa membuka pintu mobil.
Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya.