Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Penyidik Bareskrim Polri akan langsung gelar perkara jika kedua anak Panji Gumilang tak penuhi panggilan
Penyidik Bareskrim Polri meminta Panji Gumilang kooperatif. Jika tidak, bisa dijemput paksa
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad
Bareskrim Polri ungkap kasus pendaftaran nomor IMEI ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Panji Gumilang urung diperiksa kedua kalinya dengan alasan sakit.