Pancasila sebagai ideologi negara merupakan pembentuk norma hukum sehingga kedudukannya tidak bisa diatur oleh norma hukum seperti undang-undang.
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri menemui pimpinan MPR RI untuk menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Indonesia, pasalnya banyak kasus yang belum dituntaskan khususnya menyangkut Penyidik KPK Novel Baswedan.
Pimpinan DPR menerima perwakilan aksi demo yang mengatasnamakan dari Aliansi Nasional Anti Komunisme. Mereka menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyatakan tetap menolak dengan tegas terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
masyarakat, karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunisme, atau paham komunisme, marxisme dan leninisme.
Karena itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.
Pancasila bukanlah untuk diperdebatkan, melainkan untuk diamalkan. Tidak ada ruang bagi ideologi lain menggantikan Pancasila.
TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara, harus senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga ideologi Pancasila dari serangan ideologi transnasional, seperti komunisme.