Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar.
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Lebih lanjut dikatakan Basaria, dari total Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap hanya berkurang sekitar Rp 1,7 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
Sementara harta bergerak Adriatma berupa alat transportasi senilai Rp 701.378.500.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap.
Tiga pendukung itu mencoba mendekati Asrun dan Adriatma sembari meraung-raung.
Tak hanya itu saja, tim KPK membawa Hasmun di rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA. Pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tim juga membawa Adriatma di rumah jabatannya.