Diakui Gubsu, penyerahan DIPA dan TKDD ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta seluruh satker maupun kepala daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa.
Tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.
Geo Dipa memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh Pemerintah RI.
Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan.
Listrik itu kan kehidupan kalau itu di korupsi mematikan jadi harus dihukum lebih berat