Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Syamsu dalam kesaksiannya dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu membenarkan bahwa uang untuk Priyo sebesar Rp 3 miliar sudah diserahkan.
Berdasarkan keterangan Fahd dan Dendy, uang saat itu diserahkan kepada Agus Suprianto selaku adik Priyo.
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.
Priyo saat proyek itu bergulir menjabat sebagai wakil ketua DPR.
Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag), tahun 2011-2012.
Terkait pemeriksaan hari ini, Fahd mengklaim hanya dicecar penyidik soal identitasnya. Kata Fahd, kartu identitas dirinya disita oleh penyidik lembaga antirasuah