Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini.
Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA).
Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Dalam suap Bakamla, Fayakhun diketahui merupakan tersangka keenam.
Fayakun dalam kasus ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Mantan Ketua DPD Jakarta Partai Golkar itu hanya bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.
Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika.
Selaku anggota Komisi I DPR saat itu, Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan senilai Rp 12 miliar, atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Kajahatan dunia maya itu sudah dilaporkan Fayakhun ke kepolisian. Dia meminta agar hal itu diusut.