Ini kan sejumlah uang yang tidak sedikit. Kok Pemerintah bisa lalai menagih denda tersebut. Ini kan layak untuk kita pertanyakan.
Pembangunan smelter-smelter akan menjadi langkah sangat positif untuk mewujudkan program hilirisasi industri serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar yang akan terbantu akibat pembangunannya.
Ini kan masih sangat lama. Untuk apa Pemerintah terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apa urgensinya? Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Belanda kan masih jauh.
Karena yang kita inginkan sesuai dengan konstitusi dan UU Minerba adalah bahwa Indonesia semakin berdaulat dalam pengusahaan kekayaan alamnya. Kekayaan alam ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau “deal-dealan” politik untuk biaya kampanye.
Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh Pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau “deal-dealan” untuk biaya kampanye.
Investasi yang tadinya murni emas dan tembaga, saat ini telah melalui hilirisasi menjadi industrialisasi dengan membuka smelter di Gresik
Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan.