Dikatakan Handang, Rajamohanan menjanjikan bahwa dirinya akan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pokok tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar.
Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Handang, ungkap Rajamohanan, bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
Terdakwa mengungkap ada pertemuan antara Dirjen Pajak, Eka dan sosok Arif yang masih misterius jabatan dan posisinya.
Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer.
Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.
Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia