Gambia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin, menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.
ICJ memerintahkan Islamabad untuk memberi tahanan itu akses konsuler pada Juli tetapi menolak permintaan India agar Jadhav dibebaskan.
Washington harus memberikan informasi dan rincian langkah-langkah kepada ICJ terkait pencabutan sanksi unilateralnya terhadap Teheran.
Keputusan itu sekali lagi membuktikan bahwa Tehran selama ini sudah benar, dan sanksi AS terhadap warga Iran adalah ilegal dan kejam.
Perjanjian Amity 1955, yang dijadikan dasar gugatan Iran, tidak dapat memberikan yurisdiksi bagi pengadilan untuk membahas masalah ini.
Diduga boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, perjanjian yang ditandatangani oleh UAE dan Qatar.
Pengacara untuk Qatar mengajukan kasus mereka di depan ICJ, sementara perwakilan dari UEA akan menyampaikan argumen mereka pada Kamis (28/6).