Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam yang tak ternilai harganya.
Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatarbelakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.
Saya mengapresiasi tindakan Pak Presiden atas pencambutan empat izin di Raja Ampat, karena itu merupakan sebuah tindakan yang tegas dan responsif.
Kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga arah konservasi.
Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat.
Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Yang pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah melihat izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu.
Hakim menyatakan Alwin Basri telah terbukti melakukan korupsi terkait penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025.
KPK akan melanjutkan penyidikan pada kedua tersangka dimaksud.