RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.
Kami menindaklanjuti hasil RDP dan RDPU Panja Minerba sebelumnya, khususnya terkait pasokan ore nikel dari PT IWIP yang semestinya berasal dari tambang resmi.
Pemerintah terkesan ogah-ogahan mengurusi masalah pembinaan dan pengawasan pertambangan ini, sementara di sisi lain sangat bernafsu untuk mensentralisasinya ke pusat. Ibarat pepatah, nafsu besar, tenaga kurang.
Sentimen Publik Terhadap Kebijakan Hilirisasi Minerba di Indonesia Tahun 2024 terjadi.
Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku.
Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus.
KPK diketahui telah menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Terkait tuntutan di bidang energi dan minerba yakni mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel, rasanya hal tersebut sangat wajar
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.