Lembaga antikorupsi sedang membidik perusahaan yang terafiliasi dengan obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Nursalim diketahui memiliki sejumlah unit usaha.
Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.