Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik serta mengapresiasi inisiatif Dewan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ranperda yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel
Tak ada yang keberatan atas besaran tambahan kontribusi 15 persen.