Sedianya Ifa akan mengkonfrontir mantan Panitera Pengganti Rohadi. Seyogyanya hari ini kesaksian Ifa, Rohadi dan Berthanatalia Ruruk Kariman (pengacara Saipul) soal aliran uang akan diadu.
Rohadi sebelumnya dalam persidangan menyebut uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
Rohadi meminta agar uang Rp 700 juta dapat dikembalikan kepadanya karena itu pinjaman dari Petrus Selentinus
Jaksa beralasan uang itu tetap disita lantaran tidak bisa memberikan alat bukti sah soal keberadaan uang tersebut
Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari pihak Saipul Jamil
Kasman terbukti menyuap Rohadi Rp50 juta terkait kasus pelecehan Saipul Jamil
Anak Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat