Charles dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengatakan bahwa dirinya perlu meminta restu dari orang-orang penting yang punya pengaruh dalam proyek e-KTP.
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi.
Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango
Sutanto mengklaim harga Rp 300 per kilogram tersebut takkan merugikan masyarakat. Sebab, lanjut Sutanto, bertujuan untuk memelihara pasokan agar harga stabil.
"Ya. Bilang kalo ada apa-apa ada Pak Irman gitu ya," tutur Irman kembali menyampaikan kepada Sutanto.
Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto
Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto