Hal itu sekaligus merespons perihal nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang disebut saksi dalam persidangan terlibat dalam komunikasi membahas perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju
Lili lantas merekomendasikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.
JPU pada KPK juga bakal menghadirkan dua saksi lainnya untuk perkara yang sama. Mereka bernama Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning.
Lili diduga membohongi publik saat konferensi pers yang menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai
Hat tersebut diungkap Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
Fakta tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Syahrial, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.